BAB PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
A. Makna Proklamasi Kemerdekaan
1. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu
Makna lainnya :
- Proklamasi berarti pembebasan bangsa
- Proklamasi berarti pembangunan bangsa
- Proklamasi sebagai jembatan emas
- Proklamasi sebagai titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa
2. Ciri-ciri perjuangan bangsa Indonesia
• Sebelum 1908
- bersifat kedaerahan (local)
- menggunakan cara kekerasan bersenjata (fisik)
- sangat tergantum kepada pemimpin
- persenjataan tidak seimbang
- belum ada rasa persatuan dan kesatuan
- ampuhnya politik devide et impera
• Sesudah 1908
- perjuangan melalui organisasi social dan budaya (taktik politik)
- perjuangan tidak tergantung pada pemimpin
- perjuangan bersifat nasional
3. Bentuk penderitaan yang dialami Bangsa Indonesia pada masa penjajahan
- sistem kerja rodi (kerja paksa)
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat
- sistem tanam paksa (cultur steksel)
mengakibatkan penderitaan bagi para petani
- sistem monopoli perdagangan
mengakibatkan kerugian bagi pedagang dan petani
- sistem politik ‘devide et impera’
politik adu domba, pecah belah mengakibatkan penderitaan rakyat
4. Faktor-faktor yang menjadi pemicu rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan
- persamaan nasib (sejarah) dan cita-cita
- persamaan bangsa, bahasa dan tumpah darah (sumpah pemuda)
- rasa nasionalisme dan patriotisme
5. Pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
- Penting ? Konstitusi —–Constitutio (Latin), Constituir (Perancis),
- Membentuk, menyusun suatu Negara
- Peraturan dasar mengenai pembentukkan suatu Negara – Grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), Constitution (Inggris)
- UUD
- Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, UUD suatu Negara
B. Suasana kebatinan Konstitusi Pertama
1. Peristiwa Rengasdengklok
- 6 & 9 Agustus 1945 Amerika Serikat membom Hirosima dan Nagasaki
- 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu
- Pejuang Golongan Muda : Sukarni, Adam Malik, Kusnaeni, Syahrir, Soedarsono, Soepomo, Chaerul, BM Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, Wikana, Yusuf Kunto
- 15 Agustus 1945 Golongan muda membawa golongan tua ; Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta ke Rengasdengklok
- 16 Agustus 1945 ; Mr Achmad Soebarjo menjemput Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta
- Malam ; Rapat di Rumah Laksamana Maeda (Jl Imam Bonjol 1 Jkt)
- 17 Agustus 1945 ; Proklamasi Kemerdekaan RI
- Di Rumah Ir Soekarno
- Jl Pegangsaan Timur No 56
- Hari Jumat Pukul 10.00 WIB pagi
2. Peristiwa Perumusan Naskah Proklamasi
- Rapat di rumah Laksamana Maeda
- Dihadiri oleh golongan muda dan golongan tua (15 orang)
- Makna Proklamasi bagi bangsa Indonesia
3. Suasana Sidang BPUPKI dan PPKI
- Sidang I (29 Mei – 1 Juni 1945) Dasar Negara
Konsep Dasar Negara :
Mr Moh Yamin (29 Mei 1945)
Konsep pidato :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Konsep tertulis :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan, persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia üMr Soepomo (31 Mei 1945)
Konsepnya :
Paham atau ide Negara Integralistik, yaitu “negara hendaknya tidak menyatu dengan bagian yang terbesar dari rakyat, juga dengan kelompok ekonomi terkuat, melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dan semua individu”üIr Soekarno (1 Juni 1945)
Konsepnya : dinamakan Pancasila
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasinalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokratis
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
- Sidang II (10 – 17 Juli 1945)
- UUD 1945
- 22 Juni 1945 : Piagam Jakarta —– Panitia Sembilan
- 7 Agustus 1945 : BPUPKI —–PPKI
4. Keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1) Menetapkan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai Presiden dan Wapres
3) Pembentukan KNIP (untuk membantu Presiden, sementara)
A. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi ØKemerdekaan 17 Agustus 1945.ØAlinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD Ø1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila. Bentuk Negara Indonesia —— Kesatuan
Bentuk pemerintahan ———– Republik Sistem pemerintahan ———— Presidensil
Tujuan Negara :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
• keadilan social
• Palsafah Negara ——————- Pancasila
B. Sikap positif terhadap makna Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
- Mengisi kemerdekaan
- Mempertahankan kemerdekaan
1. Sikap positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Menghargai jasa-jasa para pahlawan
Membela kemerdekaan Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Turut serta menjaga nama baik bangsa dan Negara
Ikut berpartisifasi dalam pembangunan nasional dll
2. Sikap positif terhadap Konstitusi Pertama
Mendukung keberadaan bentuk Negara Indonesia (kesatuan), bentuk pemerintahan Indonesia (Republik) dan sistem pemerintahan (presidensil)
Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas dan tidak memihak
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil
Menghargai budaya demokrasi dalam proses pergantian kepemimpinan nasional dll